Oleh Reni W. Pigai
Opini, AWIPA-MKW I Otonomi khusus ( OTSUS ) adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada daerah tertentu untuk mengatur dan mengurus kepentingannya secara mandiri.
Otonomi khusus diberikan dari pemerintah pusat kepada suatu daerah, tentu terlebih dahulu melihat dan mempertimbangkan dengan berbagai sudut pandang sehingga tujuan ( penpus ) tercipta.
Lahirnya Otsus di Papua karena berbagai pertimbangan yang diukur oleh Negara ketika itu. Terbuka saja bahwa ketika itu, Orang Papua mempertahankan ideologi bangsa dengan vokal meminta untuk Merdeka menjadi Negara sendiri.
Sesuai dengan UUD no 21 tahun 2001 yang Telah di ubah peraturan pusat ( perpu ) no 1 tahun 2008 yang terdiri dari 79 pasal ini bahwa masah berlaku Otsus di daerah Papua hanya 20 tahun terhitung 2001 hingga 2021.
Melihat dinamika kepapuaan dalam konteks implementasi Otsus dari awal lahirnya Otsus hingga saat ini bahwa Otsus tidak secara menyeluruh terlaksana.
Mengapa dimikian ? Kita bisa melihat bahwa Perdasus, perda, dll tidak berlaku dan hak batas Jakarta, MRP-MRPB yang merupakan lembaga kultur yang legitimasi prodak Otsus sendiri pun tidak akuhi secara benar. Bukan itu saja, setelah adanya Otsus tidak ada dampak baik bagi orang papua. Nyatanya pendidikan masih tertinggal, kesehatan tidak efektif, ekonomi masyarakat tidak sejatrah, banyak pelanggaran ham terjadi tanpa tuntas, dll. Jika sebagian orang Papua yang mengerti mengatakan " Otsus telah mati " jawabanya benar Otsus mati.
Sudah dari awal bahwa pemberian Otsus dari Jakarta merupakan bukan kemauan masyarakat tapi pemaksaan Jakarta. Dengan demikian masyarakat/ mahasiswa orang Papua pada umumnya selalu meminta dengan terbuka baik bentuk penolakan secara demo, surat terbuka di media massa, supaya Otsus dikembalikan ke Jakarta.
Akhir-akhir ini, soal Otsus jadi polemik di seluruh tanah air Papua. Masyarakat umum Papua menolak dengan tegas keberlanjutan Otsus dengan jalan aksi di berbagai kota di papua. Namun ada saja manusia Papua juga yang mempertahankan keberlanjutan Otsus. DPRI dalam rapat paripurna menetapkan Otsus berlanjut yang tanpa melibatkan pemerintah setempat termasuk MRP DPRP. Jelas ! Banyak masyarakat Papua yang menolak hal ini, maka itu, DPRI bekerja tidak sesuai prosedur karena tidak sesuai dengan kemauan masyarakat Papua secara menyeluruh.
Langka garis tengah yang adalah sebagai solusi dari permasalahan Otsus bahwah harus dialok antara Jakarta vs Papua. Dialok bukan dengan pemerintah Papua tapi dengan masyarakat karena masyarakat yang merasakan.
Masyarakat Papua menolak keberlanjutan Otsus karena tidak ada dampak positif terhadap masyarakat Papua dari Otsus itu sendiri.
Berbicara soal Otsus, Papua juga bagian dari daerah otonomi khusus. Otonomi khusus Negara Indonesia diberikan Otsus daerah Papua berdasarkan undang undang No. 21 tahun 2001 ketika SBY sebagai presiden.
Dengan pertimbangan itu, Negara memberikan Otsus kepada daerah Papua dengan tujuan mengalabui semua proses perjuangan Ideologi Papua.
masyarakat umum Papua bahkan pulah pejabat daerah Papua merasa tidak ada pengaruh dengan adanya Otsus itu sendiri.
Oleh karena itu, jakarta harus terbuka menerima aspirasi masyarakat Papua, masyarakat Papua maunya sepeti apa hal ini Jakarta harus pahami.
Jika masyarakat Papua mau minta merdaka, apa salahnya, dalam mukadima 45 UUD saja sudah kemukakan bahwa " kemerdakaan ialah hak segalah bangsa maka penjajan di atas dunia harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan ".
Penulis: adalah mahasiswa (STIH) Manokwari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar