Problematika Hak atas Humanitas di Papua - AWIPA-MKW

Breaking

Sabtu, 06 November 2021

Problematika Hak atas Humanitas di Papua

 

Foto: Ilustrasi Kerusakan Hutan dan Pelanggaran HAM di Papua


Oleh Selina K. Keiya

Opini, AWIPA-MKW Problematika terkait Penindasan, diskriminasi, intimidasi, rasisme maupun kebijakan-kebijakan pemerintah yang seringkali terlihat tidak adil terhadap rakyat papua, di antaranya:

UU Otonomi Khusus Papua, UU Cipta Kerja dan Militerisme yang terus  mengorbankan rakyat Papua.


1. Pelanggaran HAM di Papua

Pelanggaran HAM terus terjadi di antaranya: Biak berdarah, Paniai berdarah, Wamena  berdarah, Wasior berdarah dan masih banyak Pelanggaran HAM yang terus mengorbankan rakyat papua dan sesungguhnya rakyat papua masih menanti penegak HAM yang berkeadilan. 


Dalam berbagai kesempatan, rakyat papua selalu menyuarakan aspirasi sebagai bukti bahwa rakyat papua menuntut keadilan dan sebagai peringatan kepada Negara bahwa segala problematika di tanah papua belum diselesaikan. Penegakan HAM yang di maksud adalah meminta pertanggung jawaban Negara terhadap setiap bentuk pelanggaran HAM yang belum diselesaikan hingga saat ini.


Penegak HAM di papua sangat sulit di lakukan, apalagi dihadapkan dengan kasus-kasus yang melibatkan aparat Keamanan Negara. Hal ini sangat menakutkan dan membahayakan rakyat papua dalam kehidupan sehar-hari. Jika kondisi ini terus terjadi, maka rakyat papua akan punah secara sistematis di atas Tanahnya sendiri.


Berbagai Problematika yang terjadi di tanah papua, di mana rakyat Papua termarjinalkan dan mengalami diskriminatif dalam segala bidang di antaranya Ekonomi,Pendidikan,Kesehatan  dan Sosial Budaya.


2. Hak Penguasaan Tanah dan Hutan Papua

Pengesahan UU Cipta kerja dilakukan oleh DPR RI, Pada tanggal 5/10/2020. UU Cipta Kerja ini dapat merugikan buruh bahkan mengabaikan  Hak-hak Masyarakat adat dan justru  UU Omnibus Law menunjukan Negara untuk mengabaikan atau membungkam hak rakyat untuk menjaga dan merawat Tanah Adat sebagai tempat berlindung.


Kebijakan yang ditetapkan ini untuk memperkuat  sektor perekonomian dengan mengambil langkah pesat yakni melakukan kerangka ilegal yang memungkinkan perusahaan Asing untuk mengeksploitasi hutan dengan mengabaikan Masyarakat adat yang memiliki hak penuh atas tanah dan hutan papua ini.

 

Penulis: Selina K. Keiya (Aktivis Mahasiswa Papua)

Tidak ada komentar: